Menginjak usia yang ke-40, Majestic-55 sudah bisa dikatakan sebagai organisasi yang dewasa. Perayaan hari jadi tahun ini dengan mengadakan talkshiow mengenai Pengelolaan sampah dengan pembicara dosen Hukum Lingkungan Fakultas Hukum UGM I Gusti Agung Made Wardhana, S.H, LL.M, Ph.D dan Direktur Eksekutif WALHI Yogyakarta Halik Sandera. Talkshow ini dihadiri oleh civitas akademika Fakultas Hukum UGM dan juga Organisasi Pecinta Alam Se-DIY. Talkshow ini bermaterikan tentang siapa yang bertanggungjawab terhadap sampah yang di sampaikan oleh dosen Hukum Lingkungan, yang sesuai dengan bidangnya yaitu dari segi hukum. Sedangkan mas Halik berbicara dari segi non hukum, tentang faktanya yang terjadi di masyarakat. yang dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, peserta talshow terlihat sangat antusias dengan diajukannya berbagai pertanyaan.
Jenis-Jenis Sampah dan Limbah menurut UU Nomor 18 Tahun 2008 dan PP Nomor 101 Tahun 2011
Masalah sampah memang tidak pernah habis. Tidak hanya di Indonesia, Permasalahan sampah menjadi persoalan serius di seluruh dunia. Berbagai pihak telah memberikan upaya demi upaya untuk mengatasi masalah ini mulai dari negara sampai individu individu. Ini juga akibat dari Produksi sampah yang terus meningkat sejalan dengan pertumbuhan penduduk,pertumbuhan daya beli masyarakat, dan pola hidup masyarakat. Sampah ini pasti akan terus ada selama manusia memang masih membutuhkan barang barang yang pada fase terakhirnya akan menjadi sampah.
Fun Fact : Kontroversi Peraturan Menteri Nomor 20 tahun 2018
Menyikapi aturan baru tersebut, Ketua Komunitas Pucung Kicaumania (KPK) yang juga sekaligus penggerak penangkaran burung Bantul, Agung Trisnawanto mengaku keberatan. “Kita sebagai kicau mania, pecinta burung dan penangkar burung, sangat keberatan pada peraturan ini. Karena akan menyulitkan kita. Hasil penangkaran burung masyarakat sekarang dilindungi,” tutur Agung, Minggu (05/8/2018).
Namun di lain pihak, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktur Jenderal Konservasi dan Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Wiratno meminta masyarakat tidak perlu khawatir menyampaikan bahwa, “Permen 20/2018 Menteri LHK tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi, tidak berlaku surut. Jadi tidak benar yang sedang melihara atau menangkar burung seperti murai batu, pleci, cucak rawa akan dipidana. ” tegas Wiratno melalui rilis pada media, Selasa (07/8/2018).