Menyikapi aturan baru tersebut, Ketua Komunitas Pucung Kicaumania (KPK) yang juga sekaligus penggerak penangkaran burung Bantul, Agung Trisnawanto mengaku keberatan. “Kita sebagai kicau mania, pecinta burung dan penangkar burung, sangat keberatan pada peraturan ini. Karena akan menyulitkan kita. Hasil penangkaran burung masyarakat sekarang dilindungi,” tutur Agung, Minggu (05/8/2018).
Namun di lain pihak, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktur Jenderal Konservasi dan Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Wiratno meminta masyarakat tidak perlu khawatir menyampaikan bahwa, “Permen 20/2018 Menteri LHK tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi, tidak berlaku surut. Jadi tidak benar yang sedang melihara atau menangkar burung seperti murai batu, pleci, cucak rawa akan dipidana. ” tegas Wiratno melalui rilis pada media, Selasa (07/8/2018).
Sebelumnya di PP 7 tahun 1999, kriteria dilindungiya flora atau fauna yaitu mempunyai populasi yang kecil, adanya penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam, dan daerah penyebaran yang terbatas (endemik). Tujuan dari disahkannya peraturan menteri ini adalah baik, selain demi menjaga keseimbangan populasi hewan-hewan di alam, juga untuk menghindari perdagangan illegal, karena kepemilikan hewan-hewan tersebut tidak dilarang selama diperoleh dengan ketentuan yang berlaku.
Nb:
Tidak berlaku surut: berasas retroactive, tidak berlaku kebelakang