Jenis-Jenis Sampah dan Limbah menurut UU Nomor 18 Tahun 2008 dan PP Nomor 101 Tahun 2011

Masalah sampah memang tidak pernah habis. Tidak hanya di Indonesia, Permasalahan sampah menjadi persoalan serius di seluruh dunia. Berbagai pihak telah memberikan upaya demi upaya untuk mengatasi masalah ini mulai dari negara sampai individu individu. Ini juga akibat dari Produksi sampah yang terus meningkat sejalan dengan pertumbuhan penduduk,pertumbuhan daya beli masyarakat, dan pola hidup masyarakat. Sampah ini pasti akan terus ada selama manusia memang masih membutuhkan barang barang yang pada fase terakhirnya akan menjadi sampah.

Jika pengelolaan sampah tidak dilaksanakan dengan baik akibatnya akan timbul berbagai masalah baik sosial maupun lingkungan. Seperti munculnya pencemaran air, tanah, udara merupakan contoh dari tidak berhasilnya pengelolaan sampah. Oleh karena itu diperlukan kerjasama dari berbagai pihak, bukan hanya pemerintah tetapi culture masyarakat juga harus diperhatikan agar tercipta lingkungan yang bersih dan sehat.

Sampah adalah  sisa   kegiatan   sehari-hari   manusia  dan/atau proses alam yang berbentuk padat. (Pasal 1 huruf a UU 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah)

Sampah yang diatur dalam UU 18 Tahun 2008 meliputi;

  1. a) Sampah Rumah Tangga, yaitu berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik. (Pasal 2 ayat (2) UU 18/2008)
  2. b) Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, yaitu sampah yang berasal dari  kawasan  komersial,  kawasan  industri,  kawasan  khusus,  fasilitas  sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya. (Pasal 2 ayat (3) UU 18/2008)
  3. c) Sampah Spesifik, meliputi;

o   sampah  yang  mengandung  bahan  berbahaya  dan  beracun;

o   sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya  dan beracun;

o   sampah yang timbul akibat bencana;

o   puing bongkaran bangunan;

o   sampah yang secara teknologi belum dapat diolah;  dan/atau

o   sampah yang timbul secara tidak periodik.

Sampah berasal dari kegiatan penghasil sampah seperti pasar, rumah tangga, pertokoan (kegiatan komersial/perdaganan), penyapuan jalan, taman, atau tempat umum lainnya, dan kegiatan lain seperti dari industri dengan limbah yang sejenis sampah – Sampah yang dihasilkan manusia sehari-hari kemungkinan mengandung limbah berbahaya, seperti sisa batere, sisa oli/minyak rem mobil, sisa bekas pemusnah nyamuk, sisa biosida tanaman, dsb.

Berdasarkan cara pengelolaannya, sampah dibagai sebagai berikut

  • Komponen mudah membusuk (putrescible): sampah rumah tangga, sayuran, buah-buahan, kotoran binatang, bangkai, dan lain-lain
  • Komponen bervolume besar dan mudah terbakar (bulky combustible): kayu, kertas, kain plastik, karet, kulit dan lain-lain
  • Komponen bervolume besar dan sulit terbakar (bulky noncombustible): logam, mineral, dan lain-lain
  • Komponen bervolume kecil dan mudah terbakar (small combustible) – Komponen bervolume kecil dan sulit terbakar (small noncombustible)
  • Wadah bekas: botol, drum dan lain-lain
  • Tabung bertekanan/gas – Serbuk dan abu: organik (misal pestisida), logam metalik, non metalik, bahan amunisi dsb
  • Lumpur, baik organik maupun non organik
  • Puing bangunan
  • Kendaraan tak terpakai
  • Sampah radioaktif.

Sedangkan, limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan. (Pasal 1 poin 2 PP 101/2011 tentang Limbah B3)

Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. (Pasal 1 poin 1 PP 101/2011 Tentang Limbah B3)

Dari definisi yang dipaparkan pada PP 101/2011, dapat dijabarkan bahwa limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang memiliki zat, energy, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya dapat mencemarkan dan/atau merusak lingk lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.

  1. Berdasarkan sumbernya, limbah dibagi menjadi :
  • Limbah kegiatan kota (masyarakat)
  • Limbah industri
  • Limbah pertambangan
  • Limbah pertanian.
  1. Berdasarkan fasanya/bentuknya:

–          Limbah padat

–          Limbah berlumpur (sludge)

–          Limbah cair

–          Limbah padat.

  1. Berdasarkan sifat bahayanya:

–          Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)

–          Limbah domestik : Limbah yang dihasilkan dari kegiatan rutin (sehari-hari) manusia, umumnya dalam bentuk cair (hasil mencuci, mandi, kakus (tinja dan air seni),  menyiram,dll, dan padat (sampah (domestik)).

Identifikasi limbah dilakukan dengan tujuan untuk mengevaluasi resiko yang mungkin ditimbulkan dan untuk mengevaluasi cara penanganannya. Oleh karena itu dalam rangka menangani limbah secara tepat, dilakukan pemilahan berdasarkan bahan terbentuknya misalnya dengan menggunakan tempat sampah lima warna. Pemilahan sampah dengan menggunakan tempat sampah 5 warna ini diatur dalam PP no 81 Tahun 2012 pasal 18 ayat (4). Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa

“TPS dan/atau TPS 3R sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus memenuhi persyaratan:

  1. tersedia sarana untuk mengelompokkan sampah menjadi paling sedikit 5 (lima) jenis sampah;
  2. luas lokasi dan kapasitas sesuai kebutuhan;
  3. lokasinya mudah diakses;
  4. tidak mencemari lingkungan; dan
  5. memiliki jadwal pengumpulan dan pengangkutan.”

Pada pasal 18 ayat (4) poin a PP no 81 Tahun 2012 diatur mengenai sarana untuk mengelompokkan sampah menjadi paling sedikit 5 jenis sampah, hal ini sebagai upaya untuk pemilahan sampah.

Tiap-tiap sampah dan/atau limbah yang dihasilkan harus melalui proses pemilahan sejak dari sumbernya sebab proses pemilahan ini berguna untuk memaksimalkan daur ulang dalam pengelolaan sampah. Pemilahan yang dianjurkan adalah pola pemilahan yang dilakukan mulai dari level sumber atau asal sampah itu muncul, karena sampah tersebut masih murni dalam pengertian masih memiliki sifat awal yaitu belum tercampur atau terkontaminasi dengan sampah lainnya.

Adanya pemisahan dan pemilahan sampah baik di sumber timbulan maupun di tempat pembuangan akhir dan adanya pemusatan kegiatan pengelolaan akan lebih menjamin terkendalinya dampak lingkungan yang tidak dikehendaki. Namun pemisahan dan pemilahan sampah dari sumbernya ini sangat memerlukan peran serta masyarakat sebagai penghasil sampah.

Peraturan di Indonesia telah menggolongkan sampah-sampah yang ada di masyarakat secara detail dan jelas untuk menghindari terjadinya perbedaan interpretasi masyarakat, sehingga sampah-sampah tersebut dapat dikondisikan sebagaimana mestinya.

Sampah yang telah menjadi bagian dari kehidupan kita sehari-hari terdapat banyak jenisnya, memang tidak semua jenis sampah yang telah disebutkan kita hasilkan pada umumnya, namun ada baiknya kita mengetahui jenis-jenis sampah tersebut untuk meningkatkan kepedulian kita bersama terhadap lingkungan di sekitar kita, baik lingkungan di kampus maupun lingkungan di rumah kita masing-masing.