Sore itu, Sabtu (24/08) sekitar 40 mahasiswa Fakultas Hukum UGM dan beberapa perwakilan dari Pokdarwis Pantai Goa Cemara sedang mengikuti kegiatan edukasi konservasi penyu yang diadakan oleh Dema Justicia FH UGM bekerja sama dengan Majestic-55 MAPA FH UGM, nampak bersemangat melepas tukik ke laut di tepi Pantai Goa Cemara, Bantul, DIY. Kegiatan yang meraka lakukan merupakan bagian dari kegiatan Penutupan Tur Pengabdian bertajuk “Untuk, Dari, dan Bagi Alam”. Sejumlah 25 ekor tukik berhasil dilepaskan ke laut, diharapkan salah satu dari tukik – tukik akan kembali ke pantai Goa Cemara untuk berlanjut dan memenuhi siklus reproduksi penyu. Sebab hanya 1 dari 1000 ekor tukik yang menetas berhasil kembali ke pantai tempat mereka menetas untuk bertelur sebagai seekor penyu dewasa. Pemandangan pantai sore itu bawah langit yang mendung dan angin kencang dari laut tidak mematahkan semangat para mahasiswa sore itu, namun pemandangan sampah plastik yang menghiasi sepanjang daratan pantai seakan mematahkan keceriaan sore itu, bahkan beberapa mahasiswa sempat menyingkirkan sampah yang menghalangi tukik yang tak berdaya itu menuju laut lepas, seakan menunjukan pentingnya peran mereka dalam kelestarian penyu.
Fun Fact : Kontroversi Peraturan Menteri Nomor 20 tahun 2018
Menyikapi aturan baru tersebut, Ketua Komunitas Pucung Kicaumania (KPK) yang juga sekaligus penggerak penangkaran burung Bantul, Agung Trisnawanto mengaku keberatan. “Kita sebagai kicau mania, pecinta burung dan penangkar burung, sangat keberatan pada peraturan ini. Karena akan menyulitkan kita. Hasil penangkaran burung masyarakat sekarang dilindungi,” tutur Agung, Minggu (05/8/2018).
Namun di lain pihak, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktur Jenderal Konservasi dan Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Wiratno meminta masyarakat tidak perlu khawatir menyampaikan bahwa, “Permen 20/2018 Menteri LHK tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi, tidak berlaku surut. Jadi tidak benar yang sedang melihara atau menangkar burung seperti murai batu, pleci, cucak rawa akan dipidana. ” tegas Wiratno melalui rilis pada media, Selasa (07/8/2018).