Beberapa tahun terakhir ini, Permasalahan sampah di Indonesia sudah menjadi permasalahan yang cukup sukar untuk dipecahkan. hal tersebut disebabkan oleh semakin bertambahnya penduduk di Indonesia yang tidak diikuti dengan sarana pelayanan publik terkait pengelolaan sampah yang kurang baik. Akibatnya, banyak sampah dari masyarakat yang menumpuk di tempat pembuangan akhir bahkan terdapat pula sampah milik masyarakat yang tidak diangkut oleh truk pengangkut sampah dan akhirnya terbengkalai. Juga dalam UU 18 tahun 2008 pasal 12 dijelaskan bahwa setiap orang berkewajiban dalam pengurangan dan pengelolaan sampah berwawasan lingkungan.