Selama kepengurusan tahun 2018 – 2019 ini, Divisi Jurnalistik Majestic-55 memiliki 5 program kerja, yaitu Sengkuni, Video Kepengurusan, Pembukuan Sejarah Majestic-55, Penulisan Karya Tulis Ilmiah, dan Mengurus Website Majestic-55 ini.
Sebelumnya, Sengkuni ada di Majestic-55 dalam bentuk Majalah kecil berukuran A5 yang berisikan kegiatan-kegiatan Majestic-55, tempat-tempat liburan, dan hiburan lainnya. Pada kepengurusan tahun ini, Sengkuni dibungkus dalam bentuk Fun Fact yang diunggah ke media sosial dan Poster yang ditempel di mading Majestic-55. Terdapat 8 buah Fun Fact dan 4 buah Poster yang dibuat.
8 buah tema Fun Fact tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pesut Mahakam Hewan yang Dilindungi
2. Bank Sampah
3. Kontroversi Peraturan Menteri Nomor 20 tahun 2018
4. Pemerti Code, Menyulap Kali Code menjadi Tempat Wisata Yogyakarta
5. Piagam Bali, Hasil Pertemuan Intergovernmental Review Ke-4 Global Program of Action
6. Asal Muasal Hari Penanaman Pohon Indonesia
7. Demo Petani Tolak Kriminalisasi Aktivis Lingkungan
8. Musibah Krakatau 22 Desember 2018
4 buah tema Poster tersebut adalah sebagai berikut:
1. Kepentingan Bank Sampah
2. Kebakaran Hutan
3. Kontroversi Laut Indonesia
4. Kontaminasi Udara Nusantara
Untuk Video Kepengurusan, video ini merupakan kompilasi video kegiatan selama kepengurusan 2018-2019, sebagai bentuk wadah aspirasi kegiatan-kegiatan daripada anggota Majestic-55 itu sendiri. Dengan dibuatnya video ini, diharapkan kita masyarakat luas lebih mengenal Majestic-55 dan kegiatan-kegiatannya. Video ini diunggah di Youtube dengan judul Memori tentang Aku, Kamu, Kita, dan Majestic-55. (link: https://www.youtube.com/watch?v=YIeE4Z0BLSo.)
Majestic-55 sudah berdiri sejak 5 Mei 1979, sudah panjang perjalanan yang dilalui oleh para intan-intan Majestic-55 hingga saat ini. Namun, belum ada pembukuan sejarah yang pasti terkait berdirinya Organisasi Majestic-55 itu sendiri, maka dari itu Divisi Jurnalistik memutuskan untuk mencari seluk beluk sejarah pendirian Majestic-55 tersebut. Dalam mencari sejarah berdirinya Majestic-55, Divisi Jurnalistik mencari dan mewawancarai para inisiator dan pendiri Majestic-55, salah satunya adalah dengan makan malam bersama para inisiator dan pendiri tersebut. Dalam makan malam bersama tersebut, banyak terungkap sejarah-sejarah berdirinya Majestic-55 yang masih gelap sebelumnya menjadi terang.
Setiap daerah memiliki peraturan perundangan mengenai pengelolaan sampah seperti halnya Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Pengelolaan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dimana aturan ini menjadi dasar bagi aturan dibawahnya yaitu bagi Kabupaten Sleman dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Dengan adanya aturan ini berbagai kecamatan, kelurahan, desa, maupun padukuhan mulai berbenah yaitu dengan membentuk lembaga yaitu lembaga pengelola sampah mandiri di setiap kecamatan, kelurahan, desa, dan padukuhan. Namun hal ini belum menyentuh padukuhan Blimbingsari dimana dalam pengelolaan sampah, padukuhan ini belum memiliki lembaga pengelola sampah mandiri sehingga sistem pengelolaan sampah rumah tangga hanya diserahkan kepada beberapa orang. Tentunya hal ini bukanlah semangat dalam mengurangi sampah yang digagas oleh pemerintah. Maka dari itu Divisi Jurnalistik pada kepengurusuan 2018 – 2019 kali ini menulis Karya Tulis Ilmiah dengan judul “Analisis Yuridis Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Di Padukuhan Blimbingsari Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga”, penulisan karya tulis ini dibimbing oleh Dr. Fajar Winarni, S.H., M.Hum. selaku Dosen Hukum Lingkungan di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.